Pendaftaran
Langkah awal perjalanan kreatifmu.
Pendaftaran
- ✦
- ✦
- ✦
- ✦
- ✦
Pendaftaran
Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran
Persyaratan Umum
- Lulusan SMA/SMK/MA/Sederajat
- Memiliki salinan ijazah, transkrip akademik, dan sertifikat keiikutsertaan kejuaraan nasional maupun internasional*
- Memiliki Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia bagi pendaftar lulusan luar negeri atau homeschooling. Klik disini untuk informasi selengkapnya
Langkah-Langkah Pendaftaran
- Cari Informasi Mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru Telkom University
- Buat Akun
- Lengkapi Data Diri
- Lengkapi Data Registrasi
- Cetak Kartu Peserta
✦
✦
✦
✦
✦
✦

jalur seleksi
Temukan jalur penerimaan yang paling sesuai dengan potensi kamu sebagai langkah awal mengukir prestasi di industri kreatif
✦
✦
✦
✦
✦
✦

test peminatan
Temukan arah fokus keilmuan yang paling sesuai dengan bakat kamumelalui tes peminatan komprehensif yang kami sediakan.
✦
✦
✦
✦
✦
✦
biaya pendidikan
Rencanakan masa depan kamu melalui rincian investasi pendidikan yang transparan dan terstruktur secara komprehensif selama masa studi.
Kelas Sarjana
- ✦
- ✦
- ✦
- ✦
- UP3
- SDP2 (Jalur Umum)
- SDP2 (Jalur USM)
- BPP
Kelas Internasional
- ✦
- ✦
- ✦
- ✦
- UP3
- SDP2 (Jalur Umum)
- SDP2 (Jalur USM)
- BPP
Penjelasan jenis-jenis biaya pendidikan
- ✦
- ✦
- ✦
Biaya SDP2 dibedakan berdasarkan jalur seleksi yang diikuti, yaitu:
- ✦
- ✦
Ketentuan Pengembalian Biaya Pendidikan
Undur diri karena diterima di PTN Jalur SNBP atau SNBT
Pengembalian biaya pendidikan bagi calon mahasiswa baru yang undur diri karena diterima melalui PTN jalur SNBP atau SNBT, komponen biaya yang tidak dapat dikembalikan adalah sebesar UP3, dengan batas waktu pengajuan undur diri adalah 7 (tujuh) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SNBP/SNBT.
Undur diri karena diterima di PTN Jalur Mandiri
Pengembalian biaya pendidikan bagi calon mahasiswa baru yang undur diri karena diterima melalui PTN Jalur Mandiri, dengan komponen biaya yang tidak dikembalikan adalah UP3, BPP dan SDP2. Pengembalian biaya asrama dan layanan kesehatan dapat diajukan dengan batas waktu pengajuan 7 (tujuh) hari kalender setelah pengumuman seleksi mandiri dan tidak melebihi 30 Juni 2026.
